Pengertian
Piracy
Piracy, sebuah kata yang jika kita coba
terjemahkan secara bebas di dunia perkomputeran adalah pembajakan. Apa itu
pembajakan? Pembajakan berasal dari kata membajak yaitu mengambil barang orang
lain secara paksa dan tanpa ijin untuk kemudian dipergunakan untuk kepentingan
diri sendiri.
Piracy adalah Pembajakan perangkat lunak
(software) Pembajakan perangkat lunak adalah penyalinan atau penyebaran secara
tidak sah atas perangkat lunak yang dilindungi undang-undang. Hal ini dapat
dilakukan dengan penyalinan, pengunduhan, sharing, penjualan, atau
penginstallan beberapa salinan ke komputer personal atau kerja Contoh:
Pembajakan software aplikasi (contoh: Microsoft), lagu dalam bentuk digital
(MP3, MP4) dll. Barangkali diantara kita ada yang tidak sadar bahwa aktivitas
kehidupan sehari-hari yang kita jalani telah melanggar hak cipta orang lain.
Tidak lain dan tidak bukan adalah membajak telah menjadi keseharian sebagian
dari kita tanpa ada rasa bersalah telah melakukannya. Kegiatan bajak membajak diterima
dan telah menjadi salah satu bagian penting masyarakat kita. Sadarkah efek dan
dampak negatif yang ditimbulkan dari pembajakan? Tentu saja salah satunya
adalah membuat penjahat pelaku pembajakan komersial semakin kaya raya.
Piracy juga dapat diistilahkan untuk
menggambarkan berbagai macam aktifitas file
sharing
illegal, download illegal atau counterfeiting (pemalsuan) yang berkaitan dengan
internet dan biasanya bersifat illegal bahkan cendrung tergolong aksi kriminal.
Jenis Pembajakan Software (piracy)
Jenis-jenis pembajakan yang software
yang sering dilakukan pada umumnya adalah sebagai berikut:
1.
Hardisk Loading
Jenis pembajakan software yang tergolong
pada hardisk loading adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh
para penjual lomputer yang tidak memiliki lisensi untuk komputer yang
dijualnya, tetapi software-software tersebut dipasang pada komputer yang dibeli
oleh pelanggannya sebagai “bonus”. Hal ini banyak terjadi pada perangkat lunak
komputer yang dijual secara terpisah dengan software (terutama untuk sistem
operasinya).
Pada umumnya ini dilakukan oleh para
penjual komputer rakitan atau komputer (Clone Computer). Misalnya; penjualan
paket komputer dimana pengguna selalu meminta instalasi system operasi Windows
saat membeli komputer.
2.
Under Licensing
Jenis pembajakan software yang tergolong
pada Under Licensing adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh
perusahaan yang mendaftarkan lisensi untuk sejumlah tertentu, tetapi pada
kenyataannya software tersebut terpasang (install) untuk jumlah yang berbeda
dengan lisensi yang dimilikinya. Misalnya, suatu perusahaan kontraktor dengan
nama “PT. Subur Selalu” membeli lisensi produk AutoCAD dari perusahaan
Autodesk.
Perusahaan tersebut membeli lisensi
produk AutoCAD untuk 25 unit komputer diperusahaannya yang mempergunakan
software AutoCAD sebagai aplikasi yang digunakan untuk menangani kebutuhan
pekerjaan pada bidang perminyakan. Pada kenyataannya, “PT. Subur Selalu”
tersebut memiliki lebih dari 25 unit komputer yang menggunakan software
AutoCAD, misalnya ada 40 unit komputer. Maka perusahaan tersebut telah melakukan
pelanggaran Hak Cipta (pembajakan software) dengan kategori Under Licensing
untuk 15 unit computer yang digunakan, yaitu dengan menggunakan software
AutoCAD tanpa lisensi yang asli dari AutoDesk.
3.
Conterfeiting (Pemalsuan)
Jenis pembajakan software yang tergolong
pada conterfeiting adalah pembajakan software yang biasa dilakukan oleh
perusahaan pembuat software-software bajakan dengan cara memalsukan kemasan
produk (packaging) yang dibuat sedemikian rupa mirip sekali dengan produk
aslinya, seperti : CD Installer, Manual Book, Dus dll.
4.
Mischanneling
Jenis pembajakan software yang tergolong
pada mischanneling adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh
suatu institusi yang menjual produknya ke institusi lain dengan harga yang
relative murah, dengan harapan institusi tersebut mendapat keuntungan lebih
dari hasil penjualan software tersebut. Sebagai contoh misalnya Kampus BSI,
bekerjasama dengan pihak Microsoft Indonesia untuk membeli lisensi produk
Microsoft (Misalnya; Microsoft Windows Server = 10 lisensi, Microsoft Windows
XP Profesional = 100 lisensi dan Microsoft 2003 Enterprise Edition = 100
lisensi). Karena Kampus BSI merupakan salah satu instruksi pendidikan (kampus),
maka pihak kampus mendapatkan harga khusus dari Microsoft Indonesia untuk
pembelian lisensi (Academic License) atau bisa disebut Microsoft Volume License
(MVL). Katakanlah untuk pembelian lisensi produk Microsoft Windows XP
Profesional, Kampus hanya membayar sebesar $ 2 / lisensi. Kemudian untuk
mendapatkan untung, melalui koperasi mahasiswa atau koperasi karyawannya pihak
kampus BSI menjual ke suatu perusahaan software Windows XP Profesional berikut
dengan lisensinya ke perusahaan lain. Sebut saja perusahaan itu adalah “PT. Subur
Selalu”, pihak Kampus menjual software tersebut dengan harga $ 5 / lisensi.
Padahal secara resmi kalau “PT. Subur Selalu” untuk membeli satu lisensi produk
software Microsoft Windows XP Profesional harus membayar $ 8 / lisensi.
Penyebaran perangkat lunak (dengan harga khusus tersebut) ke pihak lain yang
tidak berhak inilah yang disebut Miscanneling Software.
5.
End User Copying
Jenis pembajakan software yang tergolong
end user copying adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh
seseorang atau institusi yang memiliki 1 (satu) buah lisensi suatu produk
software, tetapi software tersebut dipasang (install) pada sejumlah computer.
6.
Pembajakan Melalui Internet
Jenis pembajakan software banyak
dilakukan dengan menggunakan media internet. Media ini digunakan untuk
menyebarkan, mengingklankan, memperoleh atau menawarkan perangkat lunak yang
telah dibajak, seperti : software, lagu (musik), film (video), buku, dll dengan
tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
No comments:
Post a Comment