Pengertian Piracy

Pengertian Piracy
Piracy, sebuah kata yang jika kita coba terjemahkan secara bebas di dunia perkomputeran adalah pembajakan. Apa itu pembajakan? Pembajakan berasal dari kata membajak yaitu mengambil barang orang lain secara paksa dan tanpa ijin untuk kemudian dipergunakan untuk kepentingan diri sendiri.
Piracy adalah Pembajakan perangkat lunak (software) Pembajakan perangkat lunak adalah penyalinan atau penyebaran secara tidak sah atas perangkat lunak yang dilindungi undang-undang. Hal ini dapat dilakukan dengan penyalinan, pengunduhan, sharing, penjualan, atau penginstallan beberapa salinan ke komputer personal atau kerja Contoh: Pembajakan software aplikasi (contoh: Microsoft), lagu dalam bentuk digital (MP3, MP4) dll. Barangkali diantara kita ada yang tidak sadar bahwa aktivitas kehidupan sehari-hari yang kita jalani telah melanggar hak cipta orang lain. Tidak lain dan tidak bukan adalah membajak telah menjadi keseharian sebagian dari kita tanpa ada rasa bersalah telah melakukannya. Kegiatan bajak membajak diterima dan telah menjadi salah satu bagian penting masyarakat kita. Sadarkah efek dan dampak negatif yang ditimbulkan dari pembajakan? Tentu saja salah satunya adalah membuat penjahat pelaku pembajakan komersial semakin kaya raya.
Piracy juga dapat diistilahkan untuk menggambarkan berbagai macam aktifitas file
sharing illegal, download illegal atau counterfeiting (pemalsuan) yang berkaitan dengan internet dan biasanya bersifat illegal bahkan cendrung tergolong aksi kriminal.

Jenis Pembajakan Software (piracy)
Jenis-jenis pembajakan yang software yang sering dilakukan pada umumnya adalah sebagai berikut:

1. Hardisk Loading
Jenis pembajakan software yang tergolong pada hardisk loading adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh para penjual lomputer yang tidak memiliki lisensi untuk komputer yang dijualnya, tetapi software-software tersebut dipasang pada komputer yang dibeli oleh pelanggannya sebagai “bonus”. Hal ini banyak terjadi pada perangkat lunak komputer yang dijual secara terpisah dengan software (terutama untuk sistem operasinya).
Pada umumnya ini dilakukan oleh para penjual komputer rakitan atau komputer (Clone Computer). Misalnya; penjualan paket komputer dimana pengguna selalu meminta instalasi system operasi Windows saat membeli komputer.

2. Under Licensing
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Under Licensing adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh perusahaan yang mendaftarkan lisensi untuk sejumlah tertentu, tetapi pada kenyataannya software tersebut terpasang (install) untuk jumlah yang berbeda dengan lisensi yang dimilikinya. Misalnya, suatu perusahaan kontraktor dengan nama “PT. Subur Selalu” membeli lisensi produk AutoCAD dari perusahaan Autodesk.
Perusahaan tersebut membeli lisensi produk AutoCAD untuk 25 unit komputer diperusahaannya yang mempergunakan software AutoCAD sebagai aplikasi yang digunakan untuk menangani kebutuhan pekerjaan pada bidang perminyakan. Pada kenyataannya, “PT. Subur Selalu” tersebut memiliki lebih dari 25 unit komputer yang menggunakan software AutoCAD, misalnya ada 40 unit komputer. Maka perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran Hak Cipta (pembajakan software) dengan kategori Under Licensing untuk 15 unit computer yang digunakan, yaitu dengan menggunakan software AutoCAD tanpa lisensi yang asli dari AutoDesk.

3. Conterfeiting (Pemalsuan)
Jenis pembajakan software yang tergolong pada conterfeiting adalah pembajakan software yang biasa dilakukan oleh perusahaan pembuat software-software bajakan dengan cara memalsukan kemasan produk (packaging) yang dibuat sedemikian rupa mirip sekali dengan produk aslinya, seperti : CD Installer, Manual Book, Dus dll.

4. Mischanneling
Jenis pembajakan software yang tergolong pada mischanneling adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh suatu institusi yang menjual produknya ke institusi lain dengan harga yang relative murah, dengan harapan institusi tersebut mendapat keuntungan lebih dari hasil penjualan software tersebut. Sebagai contoh misalnya Kampus BSI, bekerjasama dengan pihak Microsoft Indonesia untuk membeli lisensi produk Microsoft (Misalnya; Microsoft Windows Server = 10 lisensi, Microsoft Windows XP Profesional = 100 lisensi dan Microsoft 2003 Enterprise Edition = 100 lisensi). Karena Kampus BSI merupakan salah satu instruksi pendidikan (kampus), maka pihak kampus mendapatkan harga khusus dari Microsoft Indonesia untuk pembelian lisensi (Academic License) atau bisa disebut Microsoft Volume License (MVL). Katakanlah untuk pembelian lisensi produk Microsoft Windows XP Profesional, Kampus hanya membayar sebesar $ 2 / lisensi. Kemudian untuk mendapatkan untung, melalui koperasi mahasiswa atau koperasi karyawannya pihak kampus BSI menjual ke suatu perusahaan software Windows XP Profesional berikut dengan lisensinya ke perusahaan lain. Sebut saja perusahaan itu adalah “PT. Subur Selalu”, pihak Kampus menjual software tersebut dengan harga $ 5 / lisensi. Padahal secara resmi kalau “PT. Subur Selalu” untuk membeli satu lisensi produk software Microsoft Windows XP Profesional harus membayar $ 8 / lisensi. Penyebaran perangkat lunak (dengan harga khusus tersebut) ke pihak lain yang tidak berhak inilah yang disebut Miscanneling Software.

5. End User Copying
Jenis pembajakan software yang tergolong end user copying adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh seseorang atau institusi yang memiliki 1 (satu) buah lisensi suatu produk software, tetapi software tersebut dipasang (install) pada sejumlah computer.

6. Pembajakan Melalui Internet

Jenis pembajakan software banyak dilakukan dengan menggunakan media internet. Media ini digunakan untuk menyebarkan, mengingklankan, memperoleh atau menawarkan perangkat lunak yang telah dibajak, seperti : software, lagu (musik), film (video), buku, dll dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

No comments:

Post a Comment